Belum Bisa Terima Putusan Hakim, Vanessa Angel Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Supriyanto | 6 November 2020 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama tiga bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakbar.

Setelah dibacakan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan pada pihak Vanessa Angel untuk mengajukan banding jika tidak menerima vonis hakim.

"Terdakwa menerima atau banding?" tanya hakim ketua Setyanto Hermawan.

Awalnya Vanessa mengatakan menerima vonis itu. Namun berubah pikiran dan mengatakan akan pikir-pikir mengajukan permohonan banding setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

"Saya menerima Yang Mulia, saya menerima... pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Vanessa Angel di kursi terdakwa

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait